PEDOMAN
SERTIFIKASI FITOSANITARI EKSPOR BUAH KELAPA TUA SEGAR (Fresh Mature
Coconut) Cocos
nucifera KE
NEGARA CHINA DAN THAILAND BERBASIS in-Line
Inspection DARI
WILAYAH SUMATERA SELATAN
Komarudin,
SP,.M.Si*
Usna
Hety, SP.,M.Si*
Agus
Setiono,SP**
*POPT
Muda Pada Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
**POPT
Pertama Pada Balai Karantina Pertania Kelas I Palembang
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kelapa
(Cocos
nucifera)
adalah tanaman dari bangsa palmae yang serba guna. Seluruh bagian
tanaman bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik dari batang, daun
sampai dengan buahnya (Setyamidjaja, 1984). Maskoro, (2000)
mengatakan bahwa Kelapa (Cocos
nucifera)
sebagai salah satu spesies dari genus Cocos memiliki 27 genera dan
600 spesies, yang diklesifikasikan dalam dua varietas yaitu kelapa
Dalam (typica Nar) dan kelapa Genjah (nana Griff). Ada pula yang
mengklasifikasikan kelapa dalam tiga varietas yaitu selain kelapa
Dalam dan Genjah juga ada kelapa Semi Dalam (aurantiaca).
Masing-masing varietas kelapa memiliki karakteristik khusus yang
membedakannya satu sama lain. Penampilan karakter tanaman kelapa di
lapangan beragam. Hal ini disebabkan antara lain karena tetua yang
digunakan dalam proses persilangan diperoleh dari populasi menyerbuk
bebas, artinya derajat heterosigotnya masih tinggi. Kelapa Dalam
umumnya menyerbuk silang, sehingga keturunannya mempunyai
penampilan
yang sangat beragam karena genotipnya masih heterosigot (Wardiana,
1996).
Kelapa yang memiliki
manfaat yang sangat besar dan serba guna maka saat ini kebutuhan
kelapa ini semakin meningkat, baik kebutuhan dalam negeri ataupun di
luar negeri. Sumatera Selatan adalah salah satu sentra produksi
Kelapa terutama di kabupaten Banyu Asin. Tingginya angka permintaan
ekspor kelapa termyata membuat Provinsi Sumsel kewalahan menyediakan
permintaan pasar. Hal tersebut disampaikan Ahmad Mirza, Kabid
Perdagangan Luar Negeri Disperindag Pemprov Sumsel dalam Kagangan
Post 23/12/2016.
Beliau menambahkan
"Kelapa bulat kini menjadi komoditi ekspor primadona. Bahkan,
para petani kewalahan memenuhi permintaan kelapa bulat dari
Banyuasin,".
Ekspor
Buah Kelapa dari Sumatera Sealatan Pelabuhan Boom Baru Palembang yang
merupakan wilayah Pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas I
Palembang. Pemeriksaan tersebut menargetkan pencegahan keluar
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum ada di
negara Thailand dan China berdasarkan Permentan No.51 Tahun 2015,
yaitu dari golongan serangga Chrysamphalus
aonidum
dan Planococus
deceptor
sedangkan dari golongan cendawan Phytophthora
citropthora.
Konsekuensi
ekspor Buah Kelapa segar adalah adanya peluang menyebarnya Organisme
Pengganggu Tumbuhan yang mungkin terbawa Buah Kelapa segar. Untuk
itu perlu dilakukan langkah apa yang harus kita ambil dan upaya apa
yang kita lakukan untuk mengurangi terjadinya risiko seandainya
ditemukan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Buah
Kelapa Segar ke China dan Thailan ini.
1.2
Tujuan
Pedoman
sertifikasi Fitosanitari ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
sertifikasi fitosanitari terhadap komoditas ekspor Buah kelapa segar
dari Wilayah Sumatera Selatan, mengetahui faktor- faktor yang
memungkinkan terbawanya OPTK dan mitigasi yang kita lakukan untuk
mengelola suatu OPTK sehingga tidak terbawa keluar dari Wilayah
Negara Republik Indonesia.
1.3
Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Pedoman Serttifikasi Fitosanitari Buah Kelapa Segar
(Fresh Mature Coconut) Coccos
nucifera
ke Negara China dan Thailan berbasis in-Line
Inspection ini
meliputi Mitigasi OPT di Kebun, Rumah Pengumpul/Rumah Kemas,
Penyimpanan dan Pengangkutan serta Alur Sertifikasi Karantinan
Tumbuhan
1.4
Dasar Hukum
- UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;
- PP RI No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan;
- Permentan No. 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No. 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian No. 52 tahun 2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan;
- ISPM No. 2 tentang Pedoman Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (Guidelines for Pest Risk Analysis);
- ISPM No. 7 tentang Sistem Sertifikasi Ekspor
- ISPM No. 11 tentang Analisi Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina termasuk Analisis Risiko Lingkungan dan Organisme Hasil Rekayasa Genetika (Pest Risk Analysis for Quarantine pest, including Analysis of Environmental Risks and Living Modified Organisms).
- ISPM No. 12 tentang Pedoman untuk Sertifikat Phytosanitari
1.5
Pengertian Umum
- Area adalah suatu pulau atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran OPTK;
- Area bebas OPT adalah suatu area yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung bukti-bukti ilmiah yang layak, dan berada dalam pengendalian resmi oleh pemerintah;
- Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK atau OPTP serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut;
- Benih atau bibit tumbuhan :tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan atau mengembang biakkan tumbuhan, contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh/lengkap seperti tanaman pot, dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari;
- Komoditas adalah jenis tumbuhan, hasil tumbuhan, atau bahan lain yang dipindahkan/diangkut dari suatu tempat ke tempat lain untuk perdagangan atau tujuan lain;
- Media Pembawa OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa: tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa OPT/OPTK;
- Mitigasi Risiko (risk Mitigation) adalah Upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risiko;
- Pest Risk assessment : penilaian potensi resiko suatu opt, untuk menentukan apakah suatu opt dapat dikategorikan sebagai OPTK dan mengevaluasi potensi terjadinya introduksi;
- Pest Risk management : pengelolaan potensi resiko suatu opt, sebagai upaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya introduksi;
- Introduksi: proses masuk, berkembang dan menetapnya suatu opt ke area baru;
- Incursion: masuknya suatu opt ke area baru, namun belum pada tingkat menetap dan berkembang di area tersebut;
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) : semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya kedalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara RI;
- OPTK Golongan I : OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan;
- OPTK Golongan II : OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan;
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting : OPT selain OPTK yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan;
- Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, diantaranya : serangga, termasuk jenis tungau, moluska, nematoda, cendawan, bakteri, kelompok fitoplasma, virus termasuk viroid, dangulma;
- Pelarangan adalah peraturan phytosanitari yang melarang pemasukan atau perpindahan/pengangkutan komoditas atau OPT tertentu;
- Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah Surat keterangan yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang di negara asal/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OPT, OPTK, OPTK Golongan I, OPTK Golongan II dan atau OPTP sertatelah memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
- Tindakan Karantina Tumbuhan adalah Tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- Tempat Produksi Bebas OPT adalah suatu tempat produksi yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung oleh bukti ilmiah yang layakdan berada dalam pengendalian resmi untuk periode yang ditentukan.
1.6 Persyaratan
Negara Tujuan
Negara China dan
Thailand mempersyaratkan untuk masuknya Buah Kelapa Segar Asal
Sumatera Selatan Indonesia ke Wilayah Negara China dan Thailand yaitu
harus dilengkapi dengan Sertifikat Phytosanitari.
BAB.
II MITIGASI OPT DI KEBUN
2.1 Budidaya
Kelapa
Tanaman Kelapa yang
sehat akan mengurangi serangan OPT dan akan mengurangi terbawanya OPT
di hasil panennya (Kelapa). Budidaya Kelapa yang baik akan
mendapatkan tanaman kelapa yang sehat dan baik, ada beberapa
syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
A. Bibit Tanaman
Kelapa yang baik dan tahan penyakit
Bibit yang di
tanam oleh petani di wilayah Sumatera Selatan adalah Varietas kelapa
dalam, varietas ini bisa mencapai tinggi 30 meter atau lebih, mulai
berbuah agak lambat. Varietas ini memiliki kelebihan :
a. Menghasilkan
90 butir/pohon/tahun atau setara 1 ton kopra/ha/tahun pada umur 10
tahun
b. Daging Buah
Lebih Tebal
c. Lebih Tahan
dari Hama Penyakit
B. Pemeliharaan
a. Penyiangan :
Membersihkan sekitar poho kelapa dan paritnya dari gulma
b. Pembubunan :
Menimbunkan tanah diatas akar sampai ke dekat pangkal pohon.
c. Perempelan :
Memotong daun atau bekas bunga yang kering
d. Pemupukan :
Dilakukan 2x dalam setahun yaitu bulan April/Mei dan Oktober/Nopember
di
tambah
pemberian Kapur untuk menetralkan Ph karena kelapa dapat tumbuh subur
pada
kisaran Ph
5-8, di daerah Sumatera Selatan yang ditanami kelapa umumnya daerah
rawa
dengan Ph
asam atau dibawah 5.
C. Pengendalian Hama
Terpadu
a. Sanitasi
: bagian atas pohon supaya tidak untuk sarang tikus atau tupai dan
bagian bawah
supaya
lingkungan tidak lembab yang cocok untuk berkembangnya cendawan atau
bakteri.
b.
Drainase : pengaturan drainase yang baik menciptakan lingkungan mikro
yang baik juga
untuk
menekan pertumbuhan OPT.
c.
Penyemprotan/Aplikasi Pestisida : dilakukan ketika OPT sudah berada
diatas ambang
batas.
Gambar.1
. Kelapa Varietas Dalam di Desa Karanganyar Kab. Banyuasin Sumsel
2.2 Proses
Pemanenan
Kelapa yang siap
panen adalah kelapa yang benar-benar tua dan masak secara biologisnya
yaitu dengan ciri-ciri berumur kurang lebih 12 bulan, warna kulit
kecoklatan dengan 4/5 bagian kulit kering dan air yang didalamnya
sudah berkurang sehingga jika digoyang akan terdengar suara air.
Periode Panen
biasanya 1 bulan sekali dengan menunggu tanda dari buah kelapa jatuh
dari tandan berikutnya akan tetapi pemanenan dengan langsung
mengambil 2 atau 3 tandan sekaligus tidak mengapa. Kadar asam lemak
buah kelapa 3 bulan yang lebih muda dan tandan yang siap panen tidak
berbeda.
Gambar 2. Kelapa hasil panen di
Desa Karanganyar Kab. Banyuasin Sumsel
2.3 Pengelupasan
Kulit
Kelapa hasil panen
dikelupas kulitnya dengan meninggalkan seminimal mungkin kulit
luarnya. Kulit yang disisakan untuk menutup bagian lubang calon
tumbuhnya tunas karena bagian tersebut yang paling lunak dan rawan
pecah.
Gambar.3
Pengelupasan Kulit Kelapa Hasil Panen
2.4 Penyortiran
dan Pengumpulan
Kelapa yang sudah dipanen dari Tandan dan dikelupas disortir atau
dipilah. Buah yang disortir adalah buah kosong atau tidak berisi
(gabug), Buah Pecah, Busuk, Kecil, kurang tua atau berkecambah.
Kelapa yang sudah disortir kemudian diangkut dan disimpan dalam bin
yang berareasi baik.
Gambar. 4 Buah yang disortir
BAB.
III MITIGASI OPT DI ALAT ANGKUT
3.1
Alat Angkut
Alat angkut yang digunakan dari perkebunan rakyat ke Gudang atau
Tempat Staping adalah kapal Kayu (Jukung). Alat angkut atau Jukung
sebelum digunakan harus dibersihkan terlebih dahulu baik dari kotoran
atau sisa-sisa angkutan. Kelapa disusun rapih dan menutup bagian
atasnya dengan terpal supaya tidak terkena air hujan atau masuknya
OPT ke dalam jukung selama pengangkutan.
Gambar. 5 Pengangkutan Kelapa dari
Kebun ke Tempat Penyimpanan sementara/gudang
BAB.
IV MITIGASI OPT DI GUDANG DAN TEMPAT PENGEMASAN/KONTAINER
4.1 Gudang
Gudang adalah tempat penumpukan atau penyimpanan dengan waktu yang
tidak terlalu lama yaitu sekitar 1-2 hari untuk menunggu kontainer.
Masa penumpukan yang lama akan beresiko banyaknya OPT yang akan
datang dan terbawa. Gudang tempat penyimpanan harus memiliki
syarat-syarat :
a. Udara dalam Gudang segar dan kering sehingga harus memililiki
aerasi yang baik
b. Tidak bocor atau tidak kehujanan
c. Tidak Langsung terkena sianar Matahari
d. Suhu udara dalam Gudang 25 – 27 C
e. Lantai Gudang Bersih tanah
Cara Penumpukan Kelapa dalam Gudang :
a. Tumpukan maksimal 1 meter
b. Tumpukan berbentuk Piramidal dan longgar
c. Lama Penyimpanan Maksimal 2 hari
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2015. Lampiran Permentan 51/2015tentang
Jenis-jenis OPTK Golongan I dan Golongan II Tanaman Inang, Media
Pembawa dan Daerah Sebarnya (OPTK A1dan A2)
Anonim,2014;
Pedoman Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Revisi 2014,
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina
Pertanian, Kementerian Pertanian
[CABI]
Centre
for Agricultural Bioscience International.
2007. Crop Protection Compendium [CD-Rom]. Wallingford (UK): CABI. 2
CD-Rom dengan penuntun di dalamnya.
Maskoro,
I. 2000. Karakteristik Kelapa Semi Dalam Solo asal Buol Sulawesi
Tengah. Zuriat 11 (2) Juli-Desember : 76-88
Setyamidjaja,
D. 1984. Bertanam
Kelapa. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
Wardiana,
E. 1996. Depresi Silang dalam Beberapa Karakter Pada Sepuluh Nomor
Famili Kelapa Pulau Bali. Zuriat 7 (2) : Juli-Desember : 64-68
Tidak ada komentar:
Posting Komentar