Kamis, 17 Agustus 2017

PEDOMAN SERTIFIKASI FITOSANITARI EKSPOR BUAH KELAPA TUA SEGAR (Fresh Mature Coconut) Cocos nucifera KE NEGARA CHINA DAN THAILAND BERBASIS in-Line Inspection DARI WILAYAH SUMATERA SELATAN

PEDOMAN SERTIFIKASI FITOSANITARI EKSPOR BUAH KELAPA TUA SEGAR (Fresh Mature Coconut) Cocos nucifera KE NEGARA CHINA DAN THAILAND BERBASIS in-Line Inspection DARI WILAYAH SUMATERA SELATAN

Komarudin, SP,.M.Si*
Usna Hety, SP.,M.Si*
Agus Setiono,SP**
*POPT Muda Pada Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
**POPT Pertama Pada Balai Karantina Pertania Kelas I Palembang


I. PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Kelapa (Cocos nucifera) adalah tanaman dari bangsa palmae yang serba guna. Seluruh bagian tanaman bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik dari batang, daun sampai dengan buahnya (Setyamidjaja, 1984). Maskoro, (2000) mengatakan bahwa Kelapa (Cocos nucifera) sebagai salah satu spesies dari genus Cocos memiliki 27 genera dan 600 spesies, yang diklesifikasikan dalam dua varietas yaitu kelapa Dalam (typica Nar) dan kelapa Genjah (nana Griff). Ada pula yang mengklasifikasikan kelapa dalam tiga varietas yaitu selain kelapa Dalam dan Genjah juga ada kelapa Semi Dalam (aurantiaca). Masing-masing varietas kelapa memiliki karakteristik khusus yang membedakannya satu sama lain. Penampilan karakter tanaman kelapa di lapangan beragam. Hal ini disebabkan antara lain karena tetua yang digunakan dalam proses persilangan diperoleh dari populasi menyerbuk bebas, artinya derajat heterosigotnya masih tinggi. Kelapa Dalam umumnya menyerbuk silang, sehingga keturunannya mempunyai penampilan yang sangat beragam karena genotipnya masih heterosigot (Wardiana, 1996).

Kelapa yang memiliki manfaat yang sangat besar dan serba guna maka saat ini kebutuhan kelapa ini semakin meningkat, baik kebutuhan dalam negeri ataupun di luar negeri. Sumatera Selatan adalah salah satu sentra produksi Kelapa terutama di kabupaten Banyu Asin. Tingginya angka permintaan ekspor kelapa termyata membuat Provinsi Sumsel kewalahan menyediakan permintaan pasar. Hal tersebut disampaikan Ahmad Mirza, Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Pemprov Sumsel dalam Kagangan Post 23/12/2016.

Beliau menambahkan "Kelapa bulat kini menjadi komoditi ekspor primadona. Bahkan, para petani kewalahan memenuhi permintaan kelapa bulat dari Banyuasin,".

Ekspor Buah Kelapa dari Sumatera Sealatan Pelabuhan Boom Baru Palembang yang merupakan wilayah Pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang. Pemeriksaan tersebut menargetkan pencegahan keluar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum ada di negara Thailand dan China berdasarkan Permentan No.51 Tahun 2015, yaitu dari golongan serangga Chrysamphalus aonidum dan Planococus deceptor sedangkan dari golongan cendawan Phytophthora citropthora.

Konsekuensi ekspor Buah Kelapa segar adalah adanya peluang menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan yang mungkin terbawa Buah Kelapa segar. Untuk itu perlu dilakukan langkah apa yang harus kita ambil dan upaya apa yang kita lakukan untuk mengurangi terjadinya risiko seandainya ditemukan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Buah Kelapa Segar ke China dan Thailan ini.

1.2 Tujuan

Pedoman sertifikasi Fitosanitari ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi fitosanitari terhadap komoditas ekspor Buah kelapa segar dari Wilayah Sumatera Selatan, mengetahui faktor- faktor yang memungkinkan terbawanya OPTK dan mitigasi yang kita lakukan untuk mengelola suatu OPTK sehingga tidak terbawa keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

1.3 Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Pedoman Serttifikasi Fitosanitari Buah Kelapa Segar (Fresh Mature Coconut) Coccos nucifera ke Negara China dan Thailan berbasis in-Line Inspection ini meliputi Mitigasi OPT di Kebun, Rumah Pengumpul/Rumah Kemas, Penyimpanan dan Pengangkutan serta Alur Sertifikasi Karantinan Tumbuhan
1.4 Dasar Hukum

  1. UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;
  2. PP RI No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan;
  3. Permentan No. 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No. 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  4. Peraturan Menteri Pertanian No. 52 tahun 2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan;
  5. ISPM No. 2 tentang Pedoman Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (Guidelines for Pest Risk Analysis);
  6. ISPM No. 7 tentang Sistem Sertifikasi Ekspor
  7. ISPM No. 11 tentang Analisi Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina termasuk Analisis Risiko Lingkungan dan Organisme Hasil Rekayasa Genetika (Pest Risk Analysis for Quarantine pest, including Analysis of Environmental Risks and Living Modified Organisms).
  8. ISPM No. 12 tentang Pedoman untuk Sertifikat Phytosanitari

1.5 Pengertian Umum

  1. Area adalah suatu pulau atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran OPTK;
  2. Area bebas OPT adalah suatu area yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung bukti-bukti ilmiah yang layak, dan berada dalam pengendalian resmi oleh pemerintah;
  3. Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK atau OPTP serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut;
  4. Benih atau bibit tumbuhan :tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan atau mengembang biakkan tumbuhan, contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh/lengkap seperti tanaman pot, dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari;
  5. Komoditas adalah jenis tumbuhan, hasil tumbuhan, atau bahan lain yang dipindahkan/diangkut dari suatu tempat ke tempat lain untuk perdagangan atau tujuan lain;
  6. Media Pembawa OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa: tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa OPT/OPTK;
  7. Mitigasi Risiko (risk Mitigation) adalah Upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risiko;
  8. Pest Risk assessment : penilaian potensi resiko suatu opt, untuk menentukan apakah suatu opt dapat dikategorikan sebagai OPTK dan mengevaluasi potensi terjadinya introduksi;
  9. Pest Risk management : pengelolaan potensi resiko suatu opt, sebagai upaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya introduksi;
  10. Introduksi: proses masuk, berkembang dan menetapnya suatu opt ke area baru;
  11. Incursion: masuknya suatu opt ke area baru, namun belum pada tingkat menetap dan berkembang di area tersebut;
  12. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) : semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya kedalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara RI;
  13. OPTK Golongan I : OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan;
  14. OPTK Golongan II : OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan;
  15. Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting : OPT selain OPTK yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan;
  16. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, diantaranya : serangga, termasuk jenis tungau, moluska, nematoda, cendawan, bakteri, kelompok fitoplasma, virus termasuk viroid, dangulma;
  17. Pelarangan adalah peraturan phytosanitari yang melarang pemasukan atau perpindahan/pengangkutan komoditas atau OPT tertentu;
  18. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah Surat keterangan yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang di negara asal/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OPT, OPTK, OPTK Golongan I, OPTK Golongan II dan atau OPTP sertatelah memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
  19. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah Tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  20. Tempat Produksi Bebas OPT adalah suatu tempat produksi yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung oleh bukti ilmiah yang layakdan berada dalam pengendalian resmi untuk periode yang ditentukan.
1.6 Persyaratan Negara Tujuan

Negara China dan Thailand mempersyaratkan untuk masuknya Buah Kelapa Segar Asal Sumatera Selatan Indonesia ke Wilayah Negara China dan Thailand yaitu harus dilengkapi dengan Sertifikat Phytosanitari.

BAB. II MITIGASI OPT DI KEBUN

2.1 Budidaya Kelapa

Tanaman Kelapa yang sehat akan mengurangi serangan OPT dan akan mengurangi terbawanya OPT di hasil panennya (Kelapa). Budidaya Kelapa yang baik akan mendapatkan tanaman kelapa yang sehat dan baik, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
A. Bibit Tanaman Kelapa yang baik dan tahan penyakit
Bibit yang di tanam oleh petani di wilayah Sumatera Selatan adalah Varietas kelapa dalam, varietas ini bisa mencapai tinggi 30 meter atau lebih, mulai berbuah agak lambat. Varietas ini memiliki kelebihan :
a. Menghasilkan 90 butir/pohon/tahun atau setara 1 ton kopra/ha/tahun pada umur 10 tahun
b. Daging Buah Lebih Tebal
c. Lebih Tahan dari Hama Penyakit
B. Pemeliharaan
a. Penyiangan : Membersihkan sekitar poho kelapa dan paritnya dari gulma
b. Pembubunan : Menimbunkan tanah diatas akar sampai ke dekat pangkal pohon.
c. Perempelan : Memotong daun atau bekas bunga yang kering
d. Pemupukan : Dilakukan 2x dalam setahun yaitu bulan April/Mei dan Oktober/Nopember di
tambah pemberian Kapur untuk menetralkan Ph karena kelapa dapat tumbuh subur pada
kisaran Ph 5-8, di daerah Sumatera Selatan yang ditanami kelapa umumnya daerah rawa
dengan Ph asam atau dibawah 5.
C. Pengendalian Hama Terpadu
a. Sanitasi : bagian atas pohon supaya tidak untuk sarang tikus atau tupai dan bagian bawah
supaya lingkungan tidak lembab yang cocok untuk berkembangnya cendawan atau bakteri.
b. Drainase : pengaturan drainase yang baik menciptakan lingkungan mikro yang baik juga
untuk menekan pertumbuhan OPT.
c. Penyemprotan/Aplikasi Pestisida : dilakukan ketika OPT sudah berada diatas ambang
batas.






Gambar.1 . Kelapa Varietas Dalam di Desa Karanganyar Kab. Banyuasin Sumsel

2.2 Proses Pemanenan

Kelapa yang siap panen adalah kelapa yang benar-benar tua dan masak secara biologisnya yaitu dengan ciri-ciri berumur kurang lebih 12 bulan, warna kulit kecoklatan dengan 4/5 bagian kulit kering dan air yang didalamnya sudah berkurang sehingga jika digoyang akan terdengar suara air.

Periode Panen biasanya 1 bulan sekali dengan menunggu tanda dari buah kelapa jatuh dari tandan berikutnya akan tetapi pemanenan dengan langsung mengambil 2 atau 3 tandan sekaligus tidak mengapa. Kadar asam lemak buah kelapa 3 bulan yang lebih muda dan tandan yang siap panen tidak berbeda.







Gambar 2. Kelapa hasil panen di Desa Karanganyar Kab. Banyuasin Sumsel

2.3 Pengelupasan Kulit

Kelapa hasil panen dikelupas kulitnya dengan meninggalkan seminimal mungkin kulit luarnya. Kulit yang disisakan untuk menutup bagian lubang calon tumbuhnya tunas karena bagian tersebut yang paling lunak dan rawan pecah.








Gambar.3 Pengelupasan Kulit Kelapa Hasil Panen
2.4 Penyortiran dan Pengumpulan

Kelapa yang sudah dipanen dari Tandan dan dikelupas disortir atau dipilah. Buah yang disortir adalah buah kosong atau tidak berisi (gabug), Buah Pecah, Busuk, Kecil, kurang tua atau berkecambah. Kelapa yang sudah disortir kemudian diangkut dan disimpan dalam bin yang berareasi baik.








Gambar. 4 Buah yang disortir

BAB. III MITIGASI OPT DI ALAT ANGKUT

3.1 Alat Angkut

Alat angkut yang digunakan dari perkebunan rakyat ke Gudang atau Tempat Staping adalah kapal Kayu (Jukung). Alat angkut atau Jukung sebelum digunakan harus dibersihkan terlebih dahulu baik dari kotoran atau sisa-sisa angkutan. Kelapa disusun rapih dan menutup bagian atasnya dengan terpal supaya tidak terkena air hujan atau masuknya OPT ke dalam jukung selama pengangkutan.









Gambar. 5 Pengangkutan Kelapa dari Kebun ke Tempat Penyimpanan sementara/gudang


BAB. IV MITIGASI OPT DI GUDANG DAN TEMPAT PENGEMASAN/KONTAINER

4.1 Gudang

Gudang adalah tempat penumpukan atau penyimpanan dengan waktu yang tidak terlalu lama yaitu sekitar 1-2 hari untuk menunggu kontainer. Masa penumpukan yang lama akan beresiko banyaknya OPT yang akan datang dan terbawa. Gudang tempat penyimpanan harus memiliki syarat-syarat :
a. Udara dalam Gudang segar dan kering sehingga harus memililiki aerasi yang baik
b. Tidak bocor atau tidak kehujanan
c. Tidak Langsung terkena sianar Matahari
d. Suhu udara dalam Gudang 25 – 27 C
e. Lantai Gudang Bersih tanah

Cara Penumpukan Kelapa dalam Gudang :
a. Tumpukan maksimal 1 meter
b. Tumpukan berbentuk Piramidal dan longgar
c. Lama Penyimpanan Maksimal 2 hari







DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2015. Lampiran Permentan 51/2015tentang Jenis-jenis OPTK Golongan I dan Golongan II Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya (OPTK A1dan A2)


Anonim,2014; Pedoman Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Revisi 2014, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian
[CABI] Centre for Agricultural Bioscience International. 2007. Crop Protection Compendium [CD-Rom]. Wallingford (UK): CABI. 2 CD-Rom dengan penuntun di dalamnya.

Maskoro, I. 2000. Karakteristik Kelapa Semi Dalam Solo asal Buol Sulawesi Tengah. Zuriat 11 (2) Juli-Desember : 76-88

Setyamidjaja, D. 1984. Bertanam Kelapa. Penerbit Kanisius. Yogyakarta

Wardiana, E. 1996. Depresi Silang dalam Beberapa Karakter Pada Sepuluh Nomor Famili Kelapa Pulau Bali. Zuriat 7 (2) : Juli-Desember : 64-68





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PEMBUATAN KOLEKSI Penyakit Darah Pisang (Ralstonia solanacearum)

Oleh: Agus Setiono, SP POPT Ahli Pertama BKP Kelas 1 Palembang (Tahun2017) P E N D A H U L U A N A. Latar...