Kamis, 14 September 2017

ANALISI RESIKO OPT PADA KARET ASAL SPANYOL




I.       PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang
Tanaman karet (Hevea Brasiliensis) Tanaman karet termasuk dalam famili Euphorbiacea, disebut dengan nama lain rambung, getah, gota, kejai ataupun havea. Tanaman karet merupakan tanaman perkebunan yang bernilai ekonomis tinggi. Tanaman karet juga merupakan tanaman tahunan yang dapat disadap getah karetnya.  Penyadapan getah dapat dilakukan pertama kali pada umur tahun ke-5.  Dari getah tanaman karet (lateks) tersebut bisa diolah menjadi lembaran karet (sheet), bongkahan (kotak), atau karet remah (crumb rubber) yang  merupakan bahan baku industri karet.  Kayu tanaman karet, bila kebun karetnya hendak diremajakan, juga dapat digunakan untuk bahan bangunan, misalnya untuk membuat rumah, furniture dan lain-lain (Purwanta dkk., 2008).

Karet merupakan tanaman yang berasal dari Amerika Latin, khususnya Brasil. Sebelum dipopulerkan sebagai tanaman budidaya yang dikebunkan secara besar besaran, penduduk asli Amerika Selatan, Afrika, dan Asia sebenarnya telah memanfaatkan beberapa jenis tanaman penghasil getah.  Karet masuk ke Indonesia pada tahun 1864, mula-mula karet ditanam di kebun Raya Bogor sebagai tanaman koleksi. Dari tanaman koleksi karet selanjutnya dikembangkan
ke beberapa daerah sebagai tanaman perkebunan komersial (Setiawan dan Andoko, 2005). 
Klasifikasi tanaman karet adalah sebagai berikut:
Devisio  :  Spermatophyta
Subdevisio :  Angiospermae
Klas  :  Dicotyledonae
Ordo  :  Euphorbiales
Famili  :  Euphorbiaceae
Genus  :  Havea
Spesies  : Havea brasiliensis 








                                

Para petani karet di Indonesia saat ini masih banyak yang menggunakan bibit karet cabutan, anakan liar, atau hasil semaian biji dari pohon karet alam yang dibudidayakan sebelumnya. Meskipun demikian, bibit karet unggul sebenarnya sudah dikenal luas oleh petani. Bibit karet unggul dihasilkan dengan teknik okulasi antara batang atas dengan batang bawah yang tumbuh dari biji-biji karet pilihan.

Salah satunya adalah  usaha peneliti yang mendatang bibit karet unggul dari Barcelona Spanyol. Hal tersebut meningkatkan peluang masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari Spanyol ke Indonesia yang bisa terbawa melalui bibit karet yang berupa kultur jaringan.  Untuk  mengantisipasi masuknya OPTK melalui bibit Karet tersebut maka perlu dilakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap pemasukan bibit tanaman Karet dari Spanyol.   Metode yang digunakan berdasarkan pedoman penyusunan AROPT sesuai dengan ISPM No. 2 dan No. 11
Penyusunan AROPT berdasarkan Media Pembawa merupakan kegiatan Badan Karantina Pertanian untuk dapat menetapkan pengelolaan terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang  memenuhi syarat sebagai OPTK. Laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Surat Penunjukan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Hayati No.                                       S-12182/KR.020/K.3/11/2016, tanggal 30 November 2016 tentang penunjukan melakukan AROPT, dan tugas dari Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang (terlampir Lembar Konfirmasi).  Diharapkan, laporan  ini  dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan yang akan diambil.
1.2. Tujuan
Tujuan dilakukannya analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT) terhadap pemasukan bibit tanaman Karet dari Spanyol adalah untuk :
1.      Mengidentifikasi OPT yang terbawa bibit Karet dari Spanyol yang belum terdapat di Indonesia.
2.      Melakukan penilaian untuk menentukan status suatu OPT yang memenuhi syarat sebagai OPTK yang dimungkinkan terbawa bibit Karet dari Spanyol.
3.      Menentukan pengelolaan risiko dan membuat rekomendasi persyaratan pemasukan bibit Karet dari Spanyol ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

1.3. Dasar Hukum
a.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
b.  Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
c.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
d.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
e.  Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 juncto Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention 1951;
f.  Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun1992 tentang Pengesahan Plant Protection Agreement for the South East Asia And Pacific Region;
g.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/10/ 2006, tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan;
h.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 35);
i.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
j.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/ 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
k.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/ 2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran;
l.   Peraturan  Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/ 2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
m. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/ 2011 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
n.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bibit Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 199);
o.  ISPM Nomor 2 tahun 2007 Framework for Pest Risk Analysis
p.  ISPM Nomor 11 tahun 2004 tentang Pest Risk Analysis for Quarantine Pests, Including Analysis of Enviromental Risk and Living Modified Organisms)
q.  Pedoman AROPT Berdasarkan Komoditas Revisi IV  tahun 2014.





1.4. Pengertian Umum

a. Area bebas OPT adalah suatu area yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung oleh bukti-bukti ilmiah yang layak dan dalam pengendalian secara resmi oleh pemerintah.
b. Komoditas adalah jenis tumbuhan, hasil tumbuhan, atau bahan lain yang dipindahkan/diangkut dari suatu tempat ke tempat lain untuk perdagangan atau tujuan lain. 
c. Media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
d. Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) adalah suatu organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, menyebabkan kematian tumbuhan.
e. Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
f. Penilaian risiko OPT adalah penilaian terhadap peluang masuk dan menyebarnya OPT serta dampak yang ditimbulkan secara ekonomi.
g. Pengelolaan risiko OPT adalah penentuan pilihan pengelolaan risiko OPT untuk menghilangkan atau mengurangi peluang masuk, menetap dan menyebarnya suatu OPT ke suatu area baru.
h. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya, bebas dari OPT, OPTK golongan I, OPTK golongan II, dan/atau organisme pengganggu tumbuhan penting (OPTP), serta telah memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
i. Tindakan karantina tumbuhan di negara asal adalah tindakan sertifikasi yang dilaksanakan di negara asal di bawah pengawasan/supervisi petugas NPPO negara tujuan.
 

II.  INISIASI

2.1  Alasan Dasar Inisiasi
Inisiasi merupakan tahap awal dalam rangkaian proses AROPT. Tujuan melakukan inisiasi adalah untuk mengetahui (mengindentifikasi) jenis dan bentuk media pembawa yang akan diimpor dan OPT/OPTK yang menjadi perhatian karantina.
Media pembawa yang akan diimpor adalah bibit tanaman Karet dari Spanyol dalam bentuk Anakan (Vegetative propagated seed).
Data bibit tanaman Karet, yang akan dimasukkan ke Indonesia adalah sbb :
a.     Nama media pembawa : Karet
b.     Nama Ilmiah : Hevea brasiliensis
c.      Nama Umum : Karet (Rubber)
          d. Taksonomi
           Devisio      :  Spermatophyta
           Subdevisio :  Angiospermae
           Klas            :  Dicotyledonae
           Ordo           :  Euphorbiales
           Famili         :  Euphorbiaceae
           Genus          :  Havea
           Spesies        : Havea brasiliensis
 
e.         Bentuk bibit  : Anakan (Vegetative propagated seed)
f.         Varietas/klon/Hibrida : RRIM 600
g.        Banyak bibit : 400 Pieces
h.        Negara tempat asal bibit diproduksi : Spanyol
i.          Tujuan pemasukan  : Penelitian
j.          Tempat pemasukan : Bandara Soekarno-Hatta
2.2  Penetapan PRA Area
    Pemasukan bibit Karet dari Spanyol ke Indonesia, berpotensi membawa OPT/OPTK yang dapat membahayakan pertanian yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Republik Indonesia. Rencana pemasukan bibit Karet melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dan akan digunakan sebagai bahan penelitian di Balai Penelitian Karet Indonesia di Jl. Raya Palembang-Betung km 29 Palembang.
2.3  Pembuatan Daftar OPT dan Penentuan Kemungkinan OPT Terbawa Media Pembawa

Dari hasil penelusuran dengan CABI (2007) diperoleh OPT pada bibit Karet yang ada di  Spanyol  sebanyak  15 OPT,  sedangkan di Indonesia terdapat 51 OPT pada bibit Karet. Persandingan data OPT Karet yang ada di Spanyol dan yang ada di Indonesia disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1 : Daftar OPT yang menyerang  bibit Karet yang ada 
               di   Spanyol dan di Indonesia.

SPANYOL
INDONESIA


FUNGI/OOMYCETES
  FUNGI/OOMYCETES

Aspergillus niger (collar rot)
Ceratocystis fimbriata (Ceratocystis blight)

Colletotrichum acutatum (black spot of strawberry)
Colletotrichum acutatum (black spot of strawberry)

Corticium rolfsii (sclerotium rot)
Corticium rolfsii (sclerotium rot)

Glomerella cingulata (anthracnose)
Corticium salmonicolor (damping off)

Lasiodiplodia theobromae (diplodia pod rot of cocoa)
Fusarium oxysporum f.sp. vasinfectum (vascular cotton wilt)

 Phytophthora capsici (stem and fruit rot of Capsicum)
Ganoderma philippii (tea root rot)

 Phytophthora palmivora (coconut budrot)
 Glomerella cingulata (anthracnose)

Pseudaulacaspis pentagona (mulberry scale)
Lasiodiplodia theobromae (diplodia pod rot of cocoa)


 Phytophthora palmivora (coconut budrot)


Marasmiellus scandens (white thread blight)


Marasmius crinis-equi (horse hair blight)


Marasmius palmivorus (oil palm bunch rot)


Nectria rigidiuscula (green point gall)


Phellinus noxius (brown tea root disease)


Phytophthora capsici (stem and fruit rot of Capsicum)


Phytophthora palmivora (coconut budrot)


Pythium vexans (damping off)


Rigidoporus microporus (white root disease of rubber)




Insect
Insect

Agrotis segetum (turnip moth)
Agrotis segetum (turnip moth)

Sinoxylon conigerum (conifer auger beetle)
Coptotermes (termites)

Tribolium castaneum (red flour beetle)
Coptotermes curvignathus (rubber termite)

Parasaissetia nigra (pomegranate scale)
Aspidiotus destructor (coconut scale)


 Batocera rubus (rubber root borer)


Batocera rufomaculata (mango tree borer)


Chondracris rosea (citrus locust)


Euwallacea fornicatus (tea shot-hole borer)


Hypomeces squamosus (green weevil)


Lepidiota stigma (sugarcane white grub)


Leucopholis rorida (white grub)


Maconellicoccus hirsutus (pink hibiscus mealybug)


Microtermes (termites)


Orgyia postica (cocoa tussock moth)


Parasa lepida (nettle caterpillar)


Parasaissetia nigra (pomegranate scale)


Pseudaulacaspis pentagona (mulberry scale)


Sinoxylon conigerum (conifer auger beetle)


Spodoptera litura (taro caterpillar)


Tribolium castaneum (red flour beetle)


Xyleborus similis


Xylosandrus compactus (shot-hole borer)


Xylosandrus crassiusculus (Asian ambrosia beetle)


Xylosandrus discolor




Acarina/Mite
Acarina/Mite


Oligonychus coffeae (tea red spider mite)




Bacteri
Bacteri


Ralstonia solanacearum (bacterial wilt of potato)




Weed
Weed


Mimosa diplotricha (giant sensitive plant)


Murdannia nudiflora (doveweed)




Snail
Snail


Lissachatina fulica (giant African land snail)

Vertebrata
Vertebrata


Callosciurus notatus (plantain squirrel)

Nematode
Nematode

Helicotylenchus dihystera (common spiral nematode)
Helicotylenchus dihystera (common spiral nematode)

Helicotylenchus multicinctus (banana spiral nematode)
 Pratylenchus brachyurus (root-lesion nematode)

Trichodorus (stubby root nematodes)
Trichodorus (stubby root nematodes)




2.4  Penyajian Data OPT

Hasil dari data sanding dan penelusuran dengan CABI (2007) dan Peraturan Menteri Pertanian No.51 Tahun 2015 didapat OPT yang berpotensi terbawa bibit Karet yang ada di Spanyol dan tidak ada di Indonesia tercantum pada Tabel 2. 

Tabel   2. Jenis-jenis OPT hasil inisiasi


OPT PADA BIBIT KARET YANG ADA DI SPANYOL TIDAK ADA DI INDONESIA
OPT/OPTK
Potensi Terbawa Bibit karet
Proses Lanjut
FUNGI/OOMYCETES


Aspergillus niger (collar rot)
Kosmopolit
Tidak



Nematode


Helicotylenchus multicinctus (banana spiral nematode)
Tidak ada Laporan sebagai OPTK A1 ataupun A2 dalam Permentan No. 93 tahun  2011 dan Permentan No. 51 Tahun 2015
Tidak



     2.5  Kesimpulan Inisiasi

Dari Tabel 1 diperoleh pada tanaman Karet (Hevea Brasiliensis) dari Spanyol tidak/belum ada Laporan OPTK yang berpotensi berasosiasi dengan bibit Tanaman karet (Hevea Brasiliensis) yang diimpor dari Spanyol ke Indonesia, sehingga impor bibit tanaman karet tersebut tidak beresiko.






III. PENGELOLAAN RISIKO

         3.1  Persyaratan Karantina Tumbuhan dan Kewajiban Tambahan
       Pengelolaan Risiko bertujuan untuk mencegah OPT/OPTK terbawa bibit Karet  yang diimpor dari Spanyol masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam upaya pencegahan masuknya OPT/OPTK yang kemungkinan terbawa melalui bibit Karet, maka diperlukan sistem dan prosedur pengelolaan risiko untuk meminimalkan risiko apabila OPT/OPTK terbawa masuk melalui importasi media pembawa OPTK ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan mengurangi dampak yang  akan diakibatkannya. 
Import bibit Karet dari Spanyol tidak beresiko, karena tidak ditemukan OPT berpotensi terbawa oleh Bibit dan tidak ditemukanya daftar OPTK tanaman karet di Permentan No 51 tahun 2015 dari Spanyol.
A.    Persyaratan Karantina Tumbuhan
1.          Dimasukkan di tempat pemasukan yang telah ditetapkan yaitu di Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
2.          Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukkan (Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta) untuk keperluan tindakan karantina
3.          Harus disertai dengan Phytosanitary certificate (PC) yang menyatakan bahwa bibit bebas dari OPTK.
B.     Kewajiban Tambahan (Spanyol)
1.            Berasal dari produsen yang sudah diregistrasi oleh instansi berwenang di Spanyol.
2.            Bibit harus dikemas menggunakan wadah yang dijamin tidak rusak pada saat pengiriman
3.            bibit harus bebas dari tanah, bibit gulma atau tanaman lain, kompos dan kotoran lainnya
4.        bibit harus dikemas sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadi infestasi OPT.
C.     Kewajiban Tambahan (Indonesia)
Harus dilengkapi dengan surat izin pemasukkan (SIP) dari  Menteri Pertanian Negara Republik Indonesia
         3.2  Kesimpulan Pengelolaan Risiko
         Pengelolaan risiko bertujuan untuk meminimalkan risiko apabila OPT/OPTK terbawa masuk melalui importasi bibit karet  ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan mengurangi dampak yang  akan diakibatkannya.  Import bibit karet  sejumlah 400 batang dari Spanyol tidak berpotensi membawa OPTK. .




V. KESIMPULAN

1.  Hasil Inisiasi  terhadap bibit karet  dari Spanyol  menunjukan tidak terdapat OPTK yang
     berpotensi terbawa oleh bibit karet.
2. Pengelolaan risiko importasi bibit karet  ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sejumlah
     400 batang dari Spanyol adalah tidak beresiko.


IV.  REKOMENDASI

A.      Persyaratan Karantina Tumbuhan
1.      Dimasukkan di tempat pemasukan yang telah ditetapkan yaitu Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta
2.      Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukkan (Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta) untuk keperluan tindakan karantina
3.      Harus disertai dengan Phytosanitary certificate (PC) yang menyatakan bahwa bibit bebas dari OPT/OPTK target.
B.   Kewajiban Tambahan (Spanyol)
1.    Diberi perlakuan
2.     Bibit harus dikemas menggunakan wadah yang dijamin tidak rusak pada saat pengiriman.
3.    Bibit harus bebas dari tanah, bibit gulma atau tanaman lain, kompos dan kotoran lainnya.
4.    Bibit harus dikemas sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadi reinfestasi OPT.

C.  Kewajiban Tambahan (Indonesia)
Harus dilengkapi dengan surat izin pemasukkan (SIP) dari  Menteri Pertanian Negara Republik Indonesia







DAFTAR PUSTAKA


Anonymous.  2015.  Lampiran  Permentan 51/2015tentang Jenis-jenis OPTK Golongan I dan Golongan II Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya (OPTK A1 dan A2)

Anonymous,2014;  Pedoman Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Revisi 2014, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian
[CABI] Centre in Agricultural and Biological Institute.  2007.  Crop Protection Compendium  [cd-rom].  London: CABI Publish.

    Setiawan, D.H dan A. Andoko. 2005. Petunjuk Lengkap Budidaya Karet. Agromedia Pustaka.
                 Jakarta.

Purwanto, J.H. Kiswanto dan Slameto. 2008. Teknologi Budidaya Karet. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. Bogor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PEMBUATAN KOLEKSI Penyakit Darah Pisang (Ralstonia solanacearum)

Oleh: Agus Setiono, SP POPT Ahli Pertama BKP Kelas 1 Palembang (Tahun2017) P E N D A H U L U A N A. Latar...